"Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan cara membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU, kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan, menampungnya di kempu dan menjual kembali dengan harga industri," ucapnya.
Ia menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
