Berikut adalah 11 poin tuntutan utama yang diusung aksi buruh kali ini, antara lain:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan dan kepentingan buruh.
- Menjamin kepastian kerja, termasuk menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, mengatur pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien dengan nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak. Buruh menilai ketentuan dalam Omnibus Law telah menghilangkan hak pesangon, bukan sekadar menguranginya.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi hak buruh perempuan, termasuk memastikan hak cuti haid tidak mensyaratkan pekerja menunjukkan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
- Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.
