BANTEN, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di lahan Perhutani, Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan pekerja. Mereka adalah RU, AR, UJ, OJ, BU, JU, UM, dan EN. Pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas penambangan batu bara di tiga lokasi tersebut.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, petugas menemukan sejumlah lokasi milik Perhutani yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga lokasi dengan total lima lubang tambang.
Baca Juga: Diduga Jual-Beli hingga Olah Tambang Ilegal, RS jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
“Dari ketiga lokasi penambangan, kami amankan para pekerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dian Setyawan kepada Poskota, Rabu, 23 September 2026.
Selain mengamankan delapan pekerja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan serta beberapa karung batu bara.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Berikut rincian tiga lokasi tambang batu bara ilegal yang ditemukan petugas:
Baca Juga: Pemkab Bogor Bantah Ada Tambang Ilegal di Cibinong yang Disegel Kementerian ESDM
- Lokasi Pertama: Beroperasi sejak Agustus 2026. Terdapat dua lubang tambang berdiameter 50 sentimeter dengan kedalaman 20 meter. Estimasi produksi mencapai 1–2 ton batu bara per hari.
- Lokasi Kedua: Beroperasi sejak Juli 2026. Terdapat satu lubang tambang berdiameter 80 sentimeter dengan kedalaman 40 meter. Estimasi produksi berkisar 3–4 ton per hari.
- Lokasi Ketiga: Beroperasi sejak Mei 2026. Terdapat dua lubang tambang berukuran 1 meter persegi dengan kedalaman hingga 50 meter. Estimasi produksi mencapai 3–4 ton per hari.
“Dari masing-masing lokasi, kami menemukan kondisi dan kapasitas lubang tambang yang berbeda. Seluruh temuan tersebut menjadi bahan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap aktivitas penambangan secara menyeluruh,” ujar Dian.
Sementara pada lokasi ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman mencapai sekitar 50 meter.
Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik 10 Tambang Ilegal, 8 Ditetapkan Jadi Tersangka
Produksi batu bara dari lokasi ketiga diperkirakan mencapai 3 hingga 4 ton per hari. Dengan ditemukannya lima lubang tambang di tiga lokasi, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat serta memastikan aspek perizinan kegiatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.
