BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik pertambangan ilegal di enam lokasi di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak. Dalam penindakan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan tegas terhadap kejahatan di sektor sumber daya alam dan energi.
“Sejalan dengan arahan tersebut, Polda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan penegakan hukum, pengawasan lapangan, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Yudhis dalam konferensi pers di kantor DPUPR Banten, Kamis, 20 Agustus 2026.
Modus Operasi Tambang Ilegal
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan sepanjang Juli-Agustus 2026. Petugas mendapati adanya aktivitas penambangan mineral berupa batuan, tanah urug, pasir, hingga batuan mengandung emas di wilayah yang bukan merupakan area usaha pertambangan berizin.
Baca Juga: Pemprov Banten Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan
Aktivitas tanpa izin tersebut diketahui telah beroperasi selama kurun waktu dua hingga enam bulan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengandalkan alat berat jenis ekskavator untuk merusak dan mengeruk lahan, serta melakukan proses pengolahan dan pemurnian emas di lokasi ilegal.
Tak hanya sektor pertambangan, polisi juga membongkar modus penyelewengan solar bersubsidi. Pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan di bagian dalam, untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
7 Tersangka Ditangkap
Polisi menetapkan tujuh tersangka yang kini telah mendekam di tahanan, yaitu JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Ulama di Lebak Deklarasi Tolak Rencana Safari Politik Jokowi ke Banten
Dari rangkaian pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sembilan unit ekskavator
- Batuan mengandung emas dan dokumen surat jalan beserta hasil penjualan
- Peralatan pengolahan emas (gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower)
- Satu unit mobil boks modifikasi
- Uang tunai sebesar Rp6,2 juta yang digunakan sebagai modal pembelian BBM bersubsidi
