Sementara pada lokasi ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman mencapai sekitar 50 meter.
Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik 10 Tambang Ilegal, 8 Ditetapkan Jadi Tersangka
Produksi batu bara dari lokasi ketiga diperkirakan mencapai 3 hingga 4 ton per hari. Dengan ditemukannya lima lubang tambang di tiga lokasi, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat serta memastikan aspek perizinan kegiatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.
