Obrolan Warteg: Wacana Baju Baru Presidential Threshold

Selasa 22 Sep 2026, 06:00 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Selasa, 22 September 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Selasa, 22 September 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)

Oleh :Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID – Mencuat wacana syarat mengusung paslon capres – cawapres minimal didukung oleh dua partai politik.

Merespons wacana tersebut, sejumlah petinggi parpol di parlemen berpendapat hal itu merupakan gagasan yang masuk akal dan patut dipertimbangkan.

Setidaknya sudah tiga parpol menyatakan hal tersebut. Lantas bagaimana dengan parpol yang lain?

Baca Juga: Obrolan Warteg: Pepatah Indonesia Kian Mendunia

“Kita tunggu saja dinamika politik lebih lanjut. Boleh jadi akan akan sepakat, bisa juga menolak,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Penolakan bisa dengan alasan merujuk kepada keputusan MK yang menghapus presidential threshold alias ambang batas pencalonan capres – cawapres,” tambah Yudi.

“Dengan keputusan MK dimaksud, mestinya tidak ada lagi syarat untuk mengusung paslon capres – cawapres, termasuk syarat harus diusung minimal dua partai politik ya,” kata Heri.

“Jika masih ada persyaratan untuk mengusung paslon capres – cawapres pada pemilu mendatang, tak ubahnya presidential threshold model baru. Yang lama dibuang, dimunculkan baju baru,” urai mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Cegah Paparan Abu Vulkanik, Sekolah Online Diperpanjang

“Tak heran, jika ada pengamat politik yang mengatakan wacana itu  tak ubahnya akal – akalan parpol untuk mengendalikan proses nominasi capres – cawapres,” ujar Yudi.

“Terlebih jika hanya diatur batas minimal dua parpol, tetapi tidak diatur batas maksimalnya berapa parpol. Jika itu yang terjadi, maka bisa seluruh parpol hanya satu paslon,” urai mas Bro.

“Untuk mencegah hal tersebut, maka perlu ada batas maksimal alias batas atas. Jadi ada batas bawah 2 parpol, batas atasnya misalnya empat parpol,” kata Heri.

“Kalau pun  batas atasnya empat parpol, tetap saja dimungkinkan akan tampil 2 paslon, paling banyak 3 paslon. Itu kalau syarat diusung minimal dua parpol adalah parpol parlemen,” kata Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Sistem Pendidikan Pesantren Khas Indonesia Rujukan Dunia

“Ini yang perlu diperjelas, minimal dicalonkan oleh dua parpol itu parpol yang mana? Apakah parpol parlemen atau parpol peserta pemilu. Kalau parpol peserta pemilu, memungkinkan muncul lebih dari tiga palson,” kata mas Bro.

“Kalau menurut kalian, perlu syarat dukungan minimal dua parpol atau tidak perlu,” tanya Yudi.

“Kalau saya tidak perlu syarat sama sekali seperti keputusan MK, biar banyak calon alternatif. Setiap parpol berhak mengajukan paslon, tetapi bukan wajib,” jawab Heri.

“Kalau pendapat saya setiap parpol berhak dan wajib mengajukan paslon yang tidak sama dengan yang diusung oleh parpol lain,” kata Yudi.

“Wah, kalau aturannya begitu bisa lebih dari lima paslon. Tapi nggak apa namanya juga pendapat rakyat,” kata mas Bro.


Berita Terkait


News Update