“Terlebih jika hanya diatur batas minimal dua parpol, tetapi tidak diatur batas maksimalnya berapa parpol. Jika itu yang terjadi, maka bisa seluruh parpol hanya satu paslon,” urai mas Bro.
“Untuk mencegah hal tersebut, maka perlu ada batas maksimal alias batas atas. Jadi ada batas bawah 2 parpol, batas atasnya misalnya empat parpol,” kata Heri.
“Kalau pun batas atasnya empat parpol, tetap saja dimungkinkan akan tampil 2 paslon, paling banyak 3 paslon. Itu kalau syarat diusung minimal dua parpol adalah parpol parlemen,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Sistem Pendidikan Pesantren Khas Indonesia Rujukan Dunia
“Ini yang perlu diperjelas, minimal dicalonkan oleh dua parpol itu parpol yang mana? Apakah parpol parlemen atau parpol peserta pemilu. Kalau parpol peserta pemilu, memungkinkan muncul lebih dari tiga palson,” kata mas Bro.
“Kalau menurut kalian, perlu syarat dukungan minimal dua parpol atau tidak perlu,” tanya Yudi.
“Kalau saya tidak perlu syarat sama sekali seperti keputusan MK, biar banyak calon alternatif. Setiap parpol berhak mengajukan paslon, tetapi bukan wajib,” jawab Heri.
“Kalau pendapat saya setiap parpol berhak dan wajib mengajukan paslon yang tidak sama dengan yang diusung oleh parpol lain,” kata Yudi.
“Wah, kalau aturannya begitu bisa lebih dari lima paslon. Tapi nggak apa namanya juga pendapat rakyat,” kata mas Bro.
