TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawainya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini," kata Maruli kepada Pos Kota, Selasa, 22 September 2026.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di ruangan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu, 2 September 2026 lalu.
Baca Juga: Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Dipanggil BKPSDM
Kejadian berawal saat pelapor bertemu dengan Ana Supriatna. Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut mengulurkan tangan ke arah pelapor.
Pelapor kemudian menyambut uluran tangan tersebut karena mengira akan diajak bersalaman. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, setelah itu terjadi dugaan pelecehan seksual hingga korban disebut sempat melakukan perlawanan.
"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," ucapnya.
Lebih lanjut, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan menggali informasi terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sosok Penyanyi NB Siapa? Namanya Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Pelecehan Artis Inisial EJR
"Kita akan bertanya terutama dari si pelapor, apakah melihat, mendengar, mengetahui ada korban lain yang diperlakukan sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat membenarkan adanya laporan yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP).
Beni mengaku saat ini laporan tersebut masih salam proses penanganan. Pihak BKPSDM juga akan segera memanggil Ana untuk dimintai klarifikasi atas dugaan kasus pelecehan seksual.
"Nanti akan dilakukan pemanggilan," ujarnya.
