BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pria diduga pemeran sekaligus pembuat video asusila berjudul "A Day in My Life". Kedua pelaku tersebut berinisial MR, 27 tahun warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA, 23 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat.
"Video kesusilaan yang tersebar di berbagai platform, kita telah melakukan identifikasi, penyelidikan, penyidikan, dan kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.
Menurut Anggi, video yang beredar merupakan satu dari sekitar 20 konten yang dibuat kedua tersangka sejak Juli 2026. Seluruh konten tersebut disebarkan melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar sebesar Rp150 ribu untuk setiap orang yang ingin masuk ke grup atau mengakses video.
"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150.000. Tapi setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," ujarnya.
Dari aktivitas tersebut, kata Anggi, penyidik memperkirakan kedua tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp19 juta hingga akhirnya ditangkap. Uang hasil penjualan konten tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tadi seperti yang sudah saya sampaikan, kurang lebih Rp19 juta," ucapnya.
Pembuatan video tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, hingga Jakarta dan Depok. Kedua tersangka kemudian ditangkap polisi pada malam hari di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 19 September 2026.
Setelah ditangkap, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan mengidap HIV. Keduanya diketahui baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelumnya melalui media sosial, hingga kemudian bertemu dan membuat konten tersebut bersama.
Baca Juga: Pengurusan Hak Tanah ATR/BPN Disidik KPK, Kantor Summarecon Bogor Digeledah
"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," tuturnya.
Ia mengatakan, motif kedua tersangka membuat dan menjual video tersebut adalah ekonomi. Keduanya diketahui tidak bekerja dalam beberapa bulan terakhir, meski sebelumnya pernah menjadi karyawan swasta.
"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut digunakan untuk menjerat dugaan perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
