Ia mengatakan, motif kedua tersangka membuat dan menjual video tersebut adalah ekonomi. Keduanya diketahui tidak bekerja dalam beberapa bulan terakhir, meski sebelumnya pernah menjadi karyawan swasta.
"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut digunakan untuk menjerat dugaan perbuatan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
