KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN

Senin 21 Sep 2026, 14:20 WIB
KPK geledah kantor Summarecon Bogor hari ini, Senin, 21 September 2026 terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. (Sumber: Dok. Website KPK)
KPK geledah kantor Summarecon Bogor hari ini, Senin, 21 September 2026 terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. (Sumber: Dok. Website KPK)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pada Senin, 21 September 2026.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman UKMPPD UKNPDPD Hari Ini 21 September 2026 Jam Berapa? Simak Info Resmi dan Link Cek Hasilnya

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang akan digunakan dalam proses penyidikan. KPK akan mengumumkan daftar barang yang disita apabila penggeledahan sudah selesai.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," kata Budi.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.

Beberapa lokasi yang sudah digeledah lebih dulu, yaitu tiga ruangan di Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Baca Juga: KH Hasan Abdullah Sahal Siapa? Ini Profil Pimpinan Ponpes Gontor yang Sindir 'Cari Muka' di Depan Prabowo

Kemudian, rumah pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka. Terakhir, kantor Summarecon di Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen hingga barang elektronik yang berkaitan dengan kasus suap ini.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam perkara ini. Kedelapan tersangka tersebut telah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 14 September 2026 pekan lalu.

Baca Juga: Pendaftaran dan Simulasi TKA SD dan SMP 2026: Jadwal, Tahapan, dan Informasi Penting

Berikut ini daftar sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap HGB PT Summarecon Bogor.

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Berita Terkait


News Update