POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pada Senin, 21 September 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang akan digunakan dalam proses penyidikan. KPK akan mengumumkan daftar barang yang disita apabila penggeledahan sudah selesai.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," kata Budi.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.
Beberapa lokasi yang sudah digeledah lebih dulu, yaitu tiga ruangan di Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Kemudian, rumah pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka. Terakhir, kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen hingga barang elektronik yang berkaitan dengan kasus suap ini.
