POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum tercatat sebagai penerima, tidak harus hanya menunggu. Pemerintah menyediakan mekanisme bagi warga untuk mengusulkan maupun memperbarui data sosial ekonomi melalui kanal resmi.
Salah satunya tersedia melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Usul dan Sanggah yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila data sosial ekonomi yang tercatat belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Data yang diajukan nantinya menjadi bahan dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat seseorang menjadi penerima bantuan.
Pengajuan usulan bukan berarti bantuan langsung cair, demikian prinsip yang perlu dipahami masyarakat karena setiap data tetap harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi.
Baca Juga: Bansos Rp5,4 Juta Belum Pasti Cair, Pemerintah Siapkan Verifikasi Data Penerima
Cara Mengajukan Data Bansos lewat Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan data secara mandiri, beberapa tahapan perlu dilakukan. Data kependudukan juga harus disiapkan agar informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
Berikut langkah umumnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui kanal resmi.
- Buat akun dengan mengisi data kependudukan seperti NIK, KK, dan informasi KTP.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
- Pilih menu Usul atau Daftar Usulan untuk mengajukan pembaruan data.
- Isi informasi calon penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
- Periksa kembali data, kemudian kirim pengajuan melalui aplikasi.
Setelah dikirim, data tidak langsung ditetapkan sebagai penerima bansos. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dan data sosial ekonomi yang tersedia.
Desil DTSEN Juga Dapat Diperbarui
Selain mengusulkan diri sebagai calon penerima, masyarakat dapat menyampaikan pembaruan jika posisi desil dalam DTSEN dinilai tidak lagi menggambarkan kondisi ekonomi keluarga.
DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok. Desil 1 menunjukkan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Posisi tersebut dapat berubah seiring pemutakhiran data. Meski demikian, perubahan satu indikator ekonomi tidak otomatis membuat desil keluarga langsung berubah karena penghitungan mempertimbangkan berbagai informasi.
Berdasarkan layanan resmi Cek Bansos, kelompok desil 1 sampai 4 dapat diusulkan untuk program PKH dan Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Baca Juga: Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa untuk Bansos, BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Belum Resmi
Tidak Bisa Lewat Aplikasi? Datang ke Desa atau Kelurahan
Masyarakat yang mengalami kendala menggunakan layanan digital tetap memiliki pilihan lain. Pengajuan pembaruan data dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Jalur tersebut penting terutama bagi warga yang kesulitan melakukan pengajuan secara mandiri melalui aplikasi. Pemutakhiran DTSEN juga melibatkan berbagai sumber data, termasuk administrasi pemerintah, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi dari masyarakat.
Partisipasi warga dalam proses ini cukup besar. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut terdapat 4.505.554 keluarga yang mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026 hingga September.
Karena itu, warga yang merasa datanya belum sesuai dapat memanfaatkan kanal resmi yang tersedia. Yang paling penting, informasi yang diberikan harus benar, lengkap, dan sesuai kondisi terkini agar dapat diproses dalam mekanisme pemutakhiran DTSEN.
