Selain mengatur penggunaan ponsel, SE Kemenag tersebut juga mencantumkan sejumlah larangan terkait aktivitas digital di lingkungan satuan pendidikan. Peserta didik maupun warga sekolah dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarluaskan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang berpotensi membahayakan anak.
"Larangan lainnya mencakup pengambilan, penyimpanan, maupun penyebaran foto atau video yang dapat melanggar privasi dan martabat siswa ataupun guru tanpa adanya izin," tuturnya.
Aktivitas digital berupa transaksi pinjaman online, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berhubungan dengan pembelajaran juga turut dilarang dalam ketentuan tersebut. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan mendukung proses belajar siswa.
