JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut membatasi pemakaian ponsel pintar bagi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan selama kegiatan belajar berlangsung.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membuat siswa menjauh dari perkembangan teknologi. Pembatasan penggunaan gawai diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mendukung proses tumbuh kembang peserta didik.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 20 September 2026.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenag yang ditujukan kepada peserta didik dan tenaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Dalam aturan tersebut, peran orang tua atau wali juga ditekankan dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.
Baca Juga: Kesal Foto Pribadi Jadi Bahan Candaan, Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat
Kamaruddin mengatakan, pihaknya menganjurkan pemakaian gawai di luar keperluan pembelajaran dibatasi paling lama dua jam setiap hari. Pembatasan itu diharapkan dapat membantu membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat dan sesuai kebutuhan di kalangan peserta didik.
“Gawai tetap menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Kamaruddin, selama berada di sekolah peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai kecuali mendapat arahan dari guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Penggunaan ponsel diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran.
"Sedangkan dalam kondisi darurat siswa dapat menggunakannya setelah mendapat izin dari guru atau wali kelas," ucapnya.
Baca Juga: Cemburu Lihat Mantan Pacar Bermesraan, Pria di Depok Sayat Leher Pegawai Warung Pecel Pakai Cutter
Dengan demikian, kata Kamaruddin, aturan tersebut tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan yang dilarang menggunakan ponsel pintar selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Artinya, pembatasan penggunaan gawai diterapkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran, baik siswa maupun tenaga pendidikan.
