Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 19 September 2026, Cek 5 Lokasi dan Syaratnya

Sabtu 19 Sep 2026, 08:00 WIB
Lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta. (Sumber: polri.go.id)
Lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta. (Sumber: polri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bisa menjadi salah satu pilihan untuk melakukan perpanjangan. Pada Jumat, 19 September 2026, layanan ini dibuka di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Pelayanan SIM Keliling Jakarta tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat memilih titik layanan yang paling mudah dijangkau sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui kanal TMC Polda Metro Jaya dan turut dipublikasikan Korlantas Polri.

Baca Juga: Musim Kemarau Ekstrem Landa Jaksel, Bantuan Air hingga Kompensasi Rp555 Juta Disalurkan ke Warga

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 19 September 2026

Ada lima titik yang disiapkan untuk pelayanan perpanjangan SIM pada Jumat. Lokasinya mencakup Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya:

Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pola penempatan layanan di lima titik tersebut juga sejalan dengan jadwal SIM Keliling Jakarta yang dipublikasikan Korlantas Polri pada periode sebelumnya.

Bagi warga yang rumah atau tempat kerjanya berada di sekitar lokasi tersebut, memilih titik terdekat tentu dapat membuat waktu perjalanan lebih efisien. Namun, sebaiknya jangan datang terlalu mendekati batas waktu pelayanan untuk mengantisipasi antrean.

SIM A dan SIM C Bisa Diperpanjang

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Artinya, mengecek tanggal kedaluwarsa pada SIM menjadi langkah sederhana yang sebaiknya dilakukan sebelum berangkat. Jangan sampai dokumen yang dibawa sudah lengkap, tetapi masa berlaku SIM ternyata telah terlewat.

Baca Juga: Pramono Anung Hadiri U20 Mayors Summit di New York, Penuhi Undangan Zohran Mamdani

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Supaya proses administrasi berjalan lebih lancar, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berdasarkan informasi layanan Korlantas Polri, persyaratan yang perlu dibawa antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

"Pastikan masa berlaku SIM belum habis dan persyaratan sudah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan," demikian imbauan yang sejalan dengan informasi layanan SIM Keliling yang dipublikasikan Korlantas Polri.

Dengan mengetahui lokasi, jam pelayanan, biaya, dan dokumen yang harus dibawa, warga Jakarta bisa mempersiapkan perpanjangan SIM sejak sebelum berangkat. Yang paling penting, jangan menunggu sampai masa berlaku SIM benar-benar habis karena prosedurnya akan berbeda.


Berita Terkait


News Update