Pola penempatan layanan di lima titik tersebut juga sejalan dengan jadwal SIM Keliling Jakarta yang dipublikasikan Korlantas Polri pada periode sebelumnya.
Bagi warga yang rumah atau tempat kerjanya berada di sekitar lokasi tersebut, memilih titik terdekat tentu dapat membuat waktu perjalanan lebih efisien. Namun, sebaiknya jangan datang terlalu mendekati batas waktu pelayanan untuk mengantisipasi antrean.
SIM A dan SIM C Bisa Diperpanjang
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Artinya, mengecek tanggal kedaluwarsa pada SIM menjadi langkah sederhana yang sebaiknya dilakukan sebelum berangkat. Jangan sampai dokumen yang dibawa sudah lengkap, tetapi masa berlaku SIM ternyata telah terlewat.
Baca Juga: Pramono Anung Hadiri U20 Mayors Summit di New York, Penuhi Undangan Zohran Mamdani
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Supaya proses administrasi berjalan lebih lancar, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berdasarkan informasi layanan Korlantas Polri, persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
"Pastikan masa berlaku SIM belum habis dan persyaratan sudah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan," demikian imbauan yang sejalan dengan informasi layanan SIM Keliling yang dipublikasikan Korlantas Polri.
