POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan program penyediaan rekening bank bagi masyarakat Indonesia. Rencana ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden meminta agar masyarakat Indonesia memiliki rekening perbankan. Untuk merealisasikannya, pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan rekening bagi masyarakat.
“Tadi Bapak Presiden meminta agar penduduk itu mempunyai rekening koran. Jadi tentu diminta untuk BRI dan juga Bank Syariah Indonesia itu mempersiapkan rekening untuk masyarakat,” kata Airlangga.
Baca Juga: Loker Palsu di Kebayoran Lama Diduga Minta Pelamar Bayar Rp1,6 Juta, Polisi Turun Tangan
Rekening Masyarakat Akan Menggunakan Data Dukcapil
Skema pembukaan rekening tersebut rencananya tidak sepenuhnya mengandalkan pendaftaran manual dari masyarakat. Pemerintah akan menggunakan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Data tersebut nantinya akan dipadankan dengan sistem yang tersedia di Bank Indonesia, terutama untuk mendukung sistem pembayaran. Pemerintah juga menyiapkan penggunaan QRIS sebagai bagian dari sistem pembayaran digital.
“Yang kedua gateway system-nya jadi menggunakan QRIS. Ini yang disiapkan agar literasi dan juga inklusif keuangan kita bisa mencapai seoptimal mungkin lebih tinggi dari yang sudah kita capai,” ujar Airlangga.
Dengan skema tersebut, rekening yang disiapkan pemerintah tidak hanya ditujukan sebagai akses dasar ke layanan perbankan. Airlangga menyebut rekening tersebut ke depannya dapat digunakan untuk berbagai program pemerintah.
Artinya, masyarakat nantinya memiliki rekening yang bisa menjadi bagian dari ekosistem pembayaran sekaligus penyaluran program pemerintah.
Apakah Masyarakat Harus Mendaftar Rekening?
Sampai saat ini, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme teknis pembukaan rekening, termasuk jadwal pelaksanaan, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, prosedur pendaftaran, maupun bank mana yang akan menangani setiap penerima.
Karena itu, informasi mengenai rekening otomatis untuk seluruh warga, batas usia tertentu, atau saldo awal tertentu sebaiknya belum dianggap sebagai ketentuan final sebelum diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
