POSKOTA.CO.ID - Sebuah perusahaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi perhatian setelah dugaan lowongan kerja (loker) palsu beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, calon pelamar disebut diminta menyerahkan uang sebelum bisa mulai bekerja.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kebayoran Lama. Polisi telah menerima aduan dari warga dan mulai menelusuri legalitas perusahaan serta dugaan permintaan uang kepada para pelamar.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan, pihaknya menerima dua aduan berkaitan dengan perusahaan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
"Kan ada dua WA (aduan). Yang pertama, itu PT-nya tidak terdaftar. Nah, saat ini PT yang utamanya, yang Sancara itu, sedang kami dalami, lagi pemeriksaan," kata Seala dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Modus Kenalan via WhatsApp
Polisi Telusuri Legalitas Perusahaan Lewat OSS
Untuk memastikan status perusahaan, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Online Single Submission (OSS) dan Kementerian Hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan data resmi mengenai perusahaan yang disebut bergerak di bidang alih daya atau outsourcing tersebut.
Seala menjelaskan, pengecekan diperlukan karena proses administrasi perusahaan kini terintegrasi melalui sistem OSS.
"Karena kan sekarang one gate system ya, satu pintu melalui OSS itu, Online Single Submission. Jadi kami bersurat ke OSS, ke Kemenkumham ya, Kemenkum, untuk meminta data-data perusahaan tersebut," ujarnya.
Polisi juga menegaskan kasus di Kebayoran Lama berbeda dengan perkara dugaan loker palsu yang sebelumnya muncul di wilayah Pasar Minggu. Karena itu, penyelidikan dilakukan secara terpisah.
Dua Korban Mengadu, Diminta Setor Rp1,6 Juta
Sejauh ini, polisi mencatat ada dua orang yang mengaku menjadi korban. Namun, baru satu orang yang telah datang untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan yang diterima polisi, calon pelamar diminta memberikan uang sebesar Rp1,6 juta. Permintaan tersebut disebut terjadi sebelum pelamar diperbolehkan meninggalkan kantor.
"Untuk korbannya saat ini sejauh ini sudah ada dua. Tapi baru satu yang datang untuk diperiksa," kata Seala.
Ia melanjutkan, "Mintanya itu Rp1,6 juta. Jika tidak diberikan uang Rp1,6 juta, tidak boleh keluar dari kantor tersebut."
Hal yang Sedang Didalami Polisi
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyelidikan antara lain:
Status perusahaan
Polisi mengecek data perusahaan melalui OSS dan Kementerian Hukum untuk memastikan legalitasnya.
Keterangan para korban
Polisi masih mengumpulkan keterangan dari orang yang mengaku mengalami kejadian tersebut.
Permintaan uang kepada pelamar
Polisi mendalami alasan dan mekanisme permintaan uang Rp1,6 juta.
Aktivitas kantor
Petugas telah mendatangi lokasi setelah informasi tersebut viral di media sosial.
Kantor Disebut Sudah Tidak Beroperasi
Seala mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dan mengetahui kasus tersebut ramai diperbincangkan. Petugas kemudian mengecek lokasi perusahaan yang berada di kawasan Bungur, Kebayoran Lama.
"Semenjak viral, kami langsung mendatangi kantor tersebut. Nah, saat ini kantor langsung tutup," tuturnya.
Untuk saat ini, penyelidikan masih berjalan. Polisi juga masih mengumpulkan data perusahaan dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pencari kerja untuk lebih berhati-hati ketika menemukan lowongan yang meminta pembayaran di awal. Legalitas perusahaan, alamat kantor, serta mekanisme rekrutmen sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.
