JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Dukungan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas pasar sekaligus memastikan komoditas yang masuk dan beredar di ibu kota.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran komoditas diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kalau ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat," kata Ratu dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton di sebuah gudang di kawasan Penjaringan. Diduga berasal kacang berasal dari India yang masuk melalui Dumai, Riau, sebelum kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Dugaan Penyelundupan Kacang Tanah Asal India ke Jakarta
Dalam penindakan tersebut, Polda Metro Jaya menemukan komoditas yang diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Menurut Ratu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut tata niaga komoditas di Jakarta. Pemasukan kacang tanah dari luar negeri merupakan kegiatan yang memiliki ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Yang kami jaga adalah level playing field. Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru harus bersaing dengan komoditas yang proses masuknya diduga tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Selain ketentuan perdagangan, ia menekankan pentingnya pemenuhan prosedur karantina terhadap komoditas pangan yang berasal dari luar negeri. Ketentuan tersebut mengacu UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Palembang, 150 Ribu Benih Disita
Ia menjelaskan, pemeriksaan karantina diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan serta memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Karena ini komoditas pangan, yang kita jaga bukan hanya kegiatan perdagangannya. Ada konsumen yang akan mengonsumsi produk tersebut. Jadi aspek keamanan pangan dan persyaratan karantina juga harus dipenuhi," ucapnya.
Selanjutnya, Dinas PPKUKM Jakarta akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan perdagangan di wilayah Jakarta. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemasukan dan peredaran komoditas berjalan sesuai ketentuan, juga melindungi pelaku usaha yang memenuhi kewajibannya serta masyarakat sebagai konsumen.
"Tentu agar praktik perdagangan berjalan sesuai aturan. Juga agar para pelaku usaha bisa bersaing secara sehat dan masyarakat Jakarta mendapatkan perlindungan sebagai konsumen," tuturnya.
