Berapa Uang Pensiun Purbaya? Segini Nominalnya usai Setahun Jadi Menkeu

Kamis 17 Sep 2026, 15:15 WIB
Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Instagram/@menkeuri)
Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Instagram/@menkeuri)

POSKOTA.CO.ID - Sosok eks Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa masih menjadi sorotan publik usai diberhentikan dari jabatannya.

Purbaya diketahui resmi dicopot dari jabatannya sebagai Menkeu RI oleh Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026.

Pencopotan tersebut dilakukan tepat satu tahun setelah Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Prabowo pada 8 September 2025 lalu menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Nusron Wahid Anak Siapa? Ini Profil Lengkap Menteri ATR/BPN di Tengah Kasus OTT KPK

Kini, posisi Purbaya digantikan oleh wakilnya dulu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Suahasil Nazara yang dilantik pada hari yang sama saat Purbaya dicopot. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Setelah resmi melepas jabatan sebagai Menkeu, masyarakat dibuat penasaran dengan jumlah uang pensiun yang didapatkan Purbaya dari satu tahun masa jabatannya itu.

Lantas, berapakah nominal uang pensiun Purbaya Yudhi Sadewa?

Berapa Uang Pensiun Purbaya?

Kebijakan mengenai pemberian uang penipuan menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: Baznas dan Kemenag Rilis Pesantren Nyaman Belajar 2026, Tiap Pesantren Dapat Bantuan Rp25 Juta

Dalam aturan tersebut tertuang bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya maka berhak memperoleh uang pensiun. Namun, besaran uang pensiun yang diterima disesuaikan dengan lama masa jabatannya.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Adapun, penghitungan uang pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir menteri. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji yang ditetapkan untuk menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: KAI Commuter Kelola Layanan Commuter Line Bandara YIA, Cek Langkah Pembelian Tiket Baru

Dikarenakan Purbaya telah genap menjabat sebagai menteri dalam 12 bulan, maka memenuhi ketentuan pensiunan dengan besaran pokok 12 persen dari dasar pensiun.

Apabila dihitung, maka 12 persen dari Rp5.040.000 akan menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan. Namun, nominal tersebut hanya berupa estimasi atau perkiraan berdasarkan ketentuan dalam peraturan.

Besaran tersebut juga belum termasuk Tunjangan Hari Tua (THT) yang diberikan kepada bekas menteri. Oleh karena itu, angka tersebut bukanlah nominal pasti karena dana pensiun yang diterima Purbaya tetap bergantung pada keputusan resmi Presiden.


Berita Terkait


News Update