Adapun, penghitungan uang pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir menteri. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji yang ditetapkan untuk menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: KAI Commuter Kelola Layanan Commuter Line Bandara YIA, Cek Langkah Pembelian Tiket Baru
Dikarenakan Purbaya telah genap menjabat sebagai menteri dalam 12 bulan, maka memenuhi ketentuan pensiunan dengan besaran pokok 12 persen dari dasar pensiun.
Apabila dihitung, maka 12 persen dari Rp5.040.000 akan menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan. Namun, nominal tersebut hanya berupa estimasi atau perkiraan berdasarkan ketentuan dalam peraturan.
Besaran tersebut juga belum termasuk Tunjangan Hari Tua (THT) yang diberikan kepada bekas menteri. Oleh karena itu, angka tersebut bukanlah nominal pasti karena dana pensiun yang diterima Purbaya tetap bergantung pada keputusan resmi Presiden.
