Obrolan Warteg: Urus HGB dengan Imbalan Kardus Isi Valas

Rabu 16 Sep 2026, 08:53 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Rabu, 16 September 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Rabu, 16 September 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)

Oleh : Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID – OTT KPK lagi, OTT KPK lagi, itulah yang mencuat dalam perbincangan warga masyarakat di berbagai tempat rehat hari ini, di antaranya obrolan di warung Tegal alias obrolan warteg.

Yang menarik perhatian publik, bukan hanya ditangkapnya sejumlah pejabat, mulai dari kepala Badan Pertanahan hingga Dirjen , tetapi barang bukti yang disita berupa uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas setidaknya dalam 20 kardus dan koper.

“Wah, kalau valas satu koper nilainya bisa setara sepuluh miliar rupiah. 20 Koper nilainya mencapai ratusan miliar,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Kayak pernah membawa satu koper uang valas saja?,” kata Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Punya Menkeu Baru, Semoga Penggunaan Anggaran Manfaat untuk Rakyat

“Membawa sekoper valas sih belum pernah, tetapi dengan dolar AS misalnya, membawa setara semiliar rupiah, cukup ditenteng dengan amplop di tangan. jumlahnya nggak sampai seribu lembar pecahan seratus dolar AS,” jelas Heri.

”Tak ubahnya kita menenteng seratus juta rupiah ya,” ujar Yudi.

“ Kembali ke OTT, tepatnya di mana?,” kata Heri.

Seperti diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin, 14 September 2026 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Pepatah Indonesia Kian Mendunia

Dalam operasi senyap itu diamankan 17 orang, di antaranya seorang dirjen BPN, dua kepala kantor pertanahan kabupaten, seorang anggota dewan dan presdir perusahaan properti.

Ikut disita barang bukti suap berupa uang tunai rupiah dan valas dalam kemasan kardus dan koper, yang ditaksir nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

OTT ini terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jadi kardus isi valas itu sebagai imbalan urus HGB ya,” kata Heri.  

Baca Juga: Obrolan Warteg: Urgensi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

“Mengapa untuk mengurus HGB pakai suap segala ya. Apakah biar prosesnya cepat selesai, upaya jalan pintas atau karena ada sesuatu hal,” ujar Yudi.

“Yang kita tahu, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 tahun yang dapat diperpanjang atau diperbarui lagi.Tanahnya bisa milik negara atau pihak lain,” urai Heri.

“HGB dikeluarkan karena berdasarkan berbagai pertimbangan, di antaranya  properti yang didirikan nantinya bermanfaat bagi masyarakat, misalnya untuk perumahan rakyat, terlebih rumah subsidi, dapat menggerakkan roda perekonomian kawasan seperti mal, pertokoan dan lainnya,” jelas mas Bro.

“Meski HGB lazimnya untuk kepentingan bisnis, tetapi di dalamnya ada fungsi sosial yang mesti dipertahankan, dan lagi HGB tidak menyalahi peruntukan, terlebih berdampak bagi kerusakan lingkungan,” tambah Heri.

“Itulah sebabnya banyak pihak, termasuk kalangan DPR meminta agar KPK mengungkap tuntas kasus tersebut, tak hanya kasus suapnya, juga dampak buruk jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses HGB,” kata mas Bro.


Berita Terkait


News Update