Dalam operasi senyap itu diamankan 17 orang, di antaranya seorang dirjen BPN, dua kepala kantor pertanahan kabupaten, seorang anggota dewan dan presdir perusahaan properti.
Ikut disita barang bukti suap berupa uang tunai rupiah dan valas dalam kemasan kardus dan koper, yang ditaksir nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
OTT ini terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jadi kardus isi valas itu sebagai imbalan urus HGB ya,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Urgensi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
“Mengapa untuk mengurus HGB pakai suap segala ya. Apakah biar prosesnya cepat selesai, upaya jalan pintas atau karena ada sesuatu hal,” ujar Yudi.
“Yang kita tahu, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 tahun yang dapat diperpanjang atau diperbarui lagi.Tanahnya bisa milik negara atau pihak lain,” urai Heri.
“HGB dikeluarkan karena berdasarkan berbagai pertimbangan, di antaranya properti yang didirikan nantinya bermanfaat bagi masyarakat, misalnya untuk perumahan rakyat, terlebih rumah subsidi, dapat menggerakkan roda perekonomian kawasan seperti mal, pertokoan dan lainnya,” jelas mas Bro.
“Meski HGB lazimnya untuk kepentingan bisnis, tetapi di dalamnya ada fungsi sosial yang mesti dipertahankan, dan lagi HGB tidak menyalahi peruntukan, terlebih berdampak bagi kerusakan lingkungan,” tambah Heri.
“Itulah sebabnya banyak pihak, termasuk kalangan DPR meminta agar KPK mengungkap tuntas kasus tersebut, tak hanya kasus suapnya, juga dampak buruk jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses HGB,” kata mas Bro.
