POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah menyiapkan program untuk menghidupkan kembali sejumlah jalur kereta api yang sudah lama tidak beroperasi. Meski saat ini belum digunakan untuk perjalanan kereta, lahan di sepanjang lintasan tersebut tetap dipertahankan karena masih masuk dalam rencana pengembangan jaringan perkeretaapian nasional.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan, reaktivasi jalur lama menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas kereta api di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk mengembangkan jaringan transportasi perkeretaapian.
Jalur Kereta Mati yang Masuk Rencana Reaktivasi
Bobby mengungkapkan, sejumlah lintasan telah dipertimbangkan untuk kembali diaktifkan. Salah satunya adalah jalur Aceh-Besitang. Selain itu, terdapat jalur kereta api di Sumatera Barat dengan panjang mencapai 248 kilometer.
Rencana serupa juga menyasar sejumlah lintasan di Pulau Jawa, termasuk Bandung-Soreang-Ciwidey. Beberapa jalur di Jawa Tengah dan Jawa Timur turut masuk dalam daftar yang dipertimbangkan.
“Untuk tanah-tanah yang tadinya adalah jalur-jalur mati, kami punya program untuk melakukan reaktivasi sesuai dengan amanat dari Presiden untuk memperkuat jalur kereta api di seluruh Indonesia,” ujar Bobby, dikutip dari Antara, Selasa, 15 September.
Namun, pengaktifan kembali jalur lama bukan hanya soal menyiapkan sarana dan prasarana kereta api. KAI juga perlu memastikan status tanah serta pemanfaatan aset di sepanjang lintasan.
KAI Data Aset Tanah dan Penggunaan oleh Masyarakat
KAI secara berkala melakukan pendataan terhadap lahan yang menjadi aset perusahaan. Pendataan tersebut dibarengi sosialisasi kepada masyarakat yang saat ini memanfaatkan tanah di jalur kereta yang sudah tidak aktif.
Perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan lahan melalui mekanisme persewaan resmi. Dengan cara ini, penggunaan aset dapat tercatat dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI juga menegaskan bahwa jalur kereta yang belum digunakan untuk operasional tidak otomatis kehilangan fungsi. Lahan tersebut masih berpotensi mendukung pengembangan jaringan kereta api di masa mendatang.
Atas dasar itu, perusahaan menilai jalur lama tidak tepat langsung dikategorikan sebagai objek reforma agraria hanya karena belum digunakan untuk perjalanan kereta.
Aset Tanah KAI Menghadapi Tumpang Tindih dan Sengketa
Berdasarkan data perusahaan, aset tanah KAI mencapai sekitar 327 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 juta meter persegi tercatat mengalami tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN), terutama terkait ruang manfaat dan ruang milik jalur kereta api.
Selain persoalan administrasi, sekitar 27 juta meter persegi aset tanah masih menghadapi sengketa dengan masyarakat maupun pihak ketiga.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pengelolaan aset, terlebih ketika perusahaan ingin mengoptimalkan kembali jalur kereta lama.
Strategi Bisnis KAI Tidak Hanya dari Tiket Kereta
Pengelolaan aset tanah juga berkaitan dengan strategi bisnis KAI. Perusahaan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan perjalanan kereta api atau bisnis farebox.
KAI turut mengembangkan pendapatan non-farebox melalui pemanfaatan aset dan kerja sama dengan mitra strategis. Sejumlah lahan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan bisnis maupun pembiayaan investasi dan operasional.
Ketika menghadapi lahan yang digunakan tanpa izin, KAI menyatakan pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama. Penyelesaian secara kekeluargaan diutamakan sebelum perusahaan mengambil langkah penertiban atau jalur hukum.
Baca Juga: OTT Pejabat ATR/BPN, Pengamat Desak KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Reaktivasi Jalur Lama Perlu Diikuti Kepastian Aset
Rencana menghidupkan kembali jalur Aceh-Besitang, lintasan 248 kilometer di Sumatera Barat, hingga Bandung-Soreang-Ciwidey menunjukkan bahwa jalur lama masih memiliki peran dalam pengembangan perkeretaapian.
KAI kini perlu menyeimbangkan rencana reaktivasi, kepastian pengelolaan tanah, serta penyelesaian sengketa agar pengembangan jaringan kereta api dapat berjalan sesuai rencana.
