Berdasarkan data perusahaan, aset tanah KAI mencapai sekitar 327 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 juta meter persegi tercatat mengalami tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN), terutama terkait ruang manfaat dan ruang milik jalur kereta api.
Selain persoalan administrasi, sekitar 27 juta meter persegi aset tanah masih menghadapi sengketa dengan masyarakat maupun pihak ketiga.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pengelolaan aset, terlebih ketika perusahaan ingin mengoptimalkan kembali jalur kereta lama.
Strategi Bisnis KAI Tidak Hanya dari Tiket Kereta
Pengelolaan aset tanah juga berkaitan dengan strategi bisnis KAI. Perusahaan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan perjalanan kereta api atau bisnis farebox.
KAI turut mengembangkan pendapatan non-farebox melalui pemanfaatan aset dan kerja sama dengan mitra strategis. Sejumlah lahan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan bisnis maupun pembiayaan investasi dan operasional.
Ketika menghadapi lahan yang digunakan tanpa izin, KAI menyatakan pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama. Penyelesaian secara kekeluargaan diutamakan sebelum perusahaan mengambil langkah penertiban atau jalur hukum.
Baca Juga: OTT Pejabat ATR/BPN, Pengamat Desak KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Reaktivasi Jalur Lama Perlu Diikuti Kepastian Aset
Rencana menghidupkan kembali jalur Aceh-Besitang, lintasan 248 kilometer di Sumatera Barat, hingga Bandung-Soreang-Ciwidey menunjukkan bahwa jalur lama masih memiliki peran dalam pengembangan perkeretaapian.
KAI kini perlu menyeimbangkan rencana reaktivasi, kepastian pengelolaan tanah, serta penyelesaian sengketa agar pengembangan jaringan kereta api dapat berjalan sesuai rencana.
