Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan

Selasa 15 Sep 2026, 18:36 WIB
Tim 9 Kejagung memastikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DR, dan NH segera masuk tahap penuntutan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Tim 9 Kejagung memastikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DR, dan NH segera masuk tahap penuntutan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin segera masuk tahap penuntutan.

“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan para tersangka,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Rudi, rapat koordinasi tersebut dihadiri Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok, jajaran Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim 9, serta Jampidsus bersama jajarannya.

Proses penyidikan perkara selama ini dilakukan melalui koordinasi antara Tim 9 dengan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Lembaga pemberantasan korupsi tersebut juga dilibatkan untuk melakukan koordinasi sekaligus supervisi dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bersikap Kooperatif

Lebih lanjut, kata Rudi, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga turut melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara. Pelibatan berbagai lembaga tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dalam proses hukum.

“Selain itu juga telah dimonitoring dan melibatkan dari Komisi Kejaksaan sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional dengan mengedepankan objektivitas dan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Baca Juga: Penyidik Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU Hari Ini

Setelah menjalani penyidikan selama kurang lebih 50 hari, perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rudi mengatakan seluruh pihak dalam rapat koordinasi sepakat mempercepat pelimpahan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.


Berita Terkait


News Update