JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Analis politik dan kebijakan publik Adib Miftahul mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Desakan tersebut menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
Adib menilai KPK perlu mengusut pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat di level menteri penting untuk mengetahui pengetahuan setiap pihak terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Jadi saya kira kemungkinan kecil kalau Pak Menterinya enggak tahu, ya saya kira Nusron harus dipanggil,” kata Dosen Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang tersebut kepada Poskota, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, ini menjadi bagian KPK mengungkap perkara secara utuh dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum. Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertanahan secara lebih luas.
Baca Juga: OTT KPK Seret Pejabat ATR/BPN, Wamen Ossy Minta Publik Tidak Berspekulasi
“Ini momentum KPK yang selama ini diledekin, dicap, 'Ya OTT-nya kecil-kecil, kecil-kecil,' ya inilah kalau mau jumbo, di-jumbo sekalian,” sebutnya.
Dugaan Praktik Mafia Tanah
Ia menjelaskan, OTT itu berkaitan dengan dugaan praktik mafia kewenangan. Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat yang memiliki otoritas dalam pengurusan dan penerbitan dokumen pertanahan.
“Pertama, kalau sebutannya ini praktik mafia tanah, saya kurang tepat. Lebih tepatnya menurut saya ini praktik mafia kewenangan,” ujarnya.
Praktik mafia tanah pada dasarnya merupakan tindakan sistematis dan terstruktur yang dilakukan kelompok tertentu dengan cara bertentangan dengan aturan. Sementara itu, dugaan mafia kewenangan lebih mengarah pada penggunaan prosedur yang terlihat sesuai aturan, tetapi diduga disertai pemberian uang sebagai pelicin.
Baca Juga: Jejak Karier Lampri, Anak Buah Nusron Wahid yang Kena OTT KPK
“Yang sudah terjadi menggurita pada oknum-oknum BPN yang punya kewenangan,” ucapnya.
Menurut Adib, praktik semacam itu berpotensi meluas karena kewenangan pejabat pertanahan berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial sangat besar. Ia menilai posisi pejabat BPN menjadi strategis karena produk hukum yang diterbitkan lembaga tersebut menentukan keabsahan hak atas tanah.
“Tanah itu kan hak paling primer, kebutuhan pokok paling primer, makanya saya katakan pejabat BPN tuh dari dulu pejabat paling mahal menurut saya,” tuturnya.
Ia juga menduga praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan dapat berkaitan dengan kepentingan korporasi bermodal besar. Menurutnya, perusahaan dengan kemampuan finansial kuat memiliki sumber daya yang besar untuk mengejar kepentingan atas lahan dalam jumlah luas.
“Menjamurnya, mengguritanya praktik mafia tanah yang secara otomatis menjadi praktik mafia kewenangan, karena dua-duanya harus klop itu diduga memang melibatkan korporasi-korporasi besar,” kata dia.
Peran Pejabat ATR/BPN Cukup Besar
Ia menilai peran pejabat ATR/BPN sangat besar dalam praktik tersebut karena lembaga tersebut merupakan regulator yang memiliki kewenangan menerbitkan produk hukum pertanahan. Kondisi itu membuat penyalahgunaan kewenangan berpotensi merugikan masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah lebih lemah.
Baca Juga: OTT KPK Seret Pejabat ATR/BPN, Wamen Ossy Minta Publik Tidak Berspekulasi
“Perannya sangat besar sekali karena BPN adalah regulator yang menciptakan produk hukumnya,” ujar dia.
Sebagai contoh, warga yang hanya memiliki girik atau Akta Jual Beli (AJB) dapat berada dalam posisi lebih lemah ketika berhadapan dengan pihak yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius apabila penerbitan atau pengurusan sertifikat diduga dilakukan melalui permainan oknum.
“Jadi Anda bisa bayangkan kalau warga cuma punya girik, AJB, dengan sangat mudah ketiban dengan alas hak berupa sertifikat, sertifikat Hak Guna Bangunan,” ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan dalam OTT. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih agar memberikan efek jera.
Baca Juga: Fahd A Rafiq Pernah Dipenjara Berapa Kali? Kini Kena OTT KPK di Bogor
“Kita sebenarnya capek ngomong, Mas, soal bagaimana law enforcement, penegakan hukum yang tegas, yang tidak tebang pilih, tajam ke atas, tajam ke bawah,” ucap dia.
Kementerian Lakukan Evaluasi Internal
Selain penegakan hukum, ia mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan dan promosi jabatan di lingkungan kementerian. Menurutnya, penerapan sistem merit perlu diperkuat agar jabatan diisi aparatur yang memiliki kompetensi dan integritas.
“Menteri ATR/BPN di bawahnya Nusron Wahid ini enggak maksimal menerapkan sistem meritokrasi,” keluh Adib.
Selain itu, Adib juga menyoroti adanya dugaan praktik pemberian upeti yang dikaitkan dengan percepatan karier pejabat di lingkungan ATR/BPN. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.
“Ada dugaan-dugaan orang yang dekat menteri, ngasih upeti, segala, dugaannya begitu ya, itu bisa cepat melesat karirnya,” terang Adib.
Menurut Adib, lemahnya penerapan sistem merit dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan birokrasi. Jika promosi jabatan lebih ditentukan kedekatan atau faktor di luar kompetensi dan integritas, ia khawatir praktik serupa akan terus berulang.
“Ya kalau jabatan itu karena like and dislike, dekat dengan pejabat ini, rajin memberikan upeti, dikasih jabatan, akan terulang-ulang seperti ini,” bebernya.
