Menurut Adib, praktik semacam itu berpotensi meluas karena kewenangan pejabat pertanahan berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial sangat besar. Ia menilai posisi pejabat BPN menjadi strategis karena produk hukum yang diterbitkan lembaga tersebut menentukan keabsahan hak atas tanah.
“Tanah itu kan hak paling primer, kebutuhan pokok paling primer, makanya saya katakan pejabat BPN tuh dari dulu pejabat paling mahal menurut saya,” tuturnya.
Ia juga menduga praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan dapat berkaitan dengan kepentingan korporasi bermodal besar. Menurutnya, perusahaan dengan kemampuan finansial kuat memiliki sumber daya yang besar untuk mengejar kepentingan atas lahan dalam jumlah luas.
“Menjamurnya, mengguritanya praktik mafia tanah yang secara otomatis menjadi praktik mafia kewenangan, karena dua-duanya harus klop itu diduga memang melibatkan korporasi-korporasi besar,” kata dia.
Peran Pejabat ATR/BPN Cukup Besar
Ia menilai peran pejabat ATR/BPN sangat besar dalam praktik tersebut karena lembaga tersebut merupakan regulator yang memiliki kewenangan menerbitkan produk hukum pertanahan. Kondisi itu membuat penyalahgunaan kewenangan berpotensi merugikan masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah lebih lemah.
Baca Juga: OTT KPK Seret Pejabat ATR/BPN, Wamen Ossy Minta Publik Tidak Berspekulasi
“Perannya sangat besar sekali karena BPN adalah regulator yang menciptakan produk hukumnya,” ujar dia.
Sebagai contoh, warga yang hanya memiliki girik atau Akta Jual Beli (AJB) dapat berada dalam posisi lebih lemah ketika berhadapan dengan pihak yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius apabila penerbitan atau pengurusan sertifikat diduga dilakukan melalui permainan oknum.
“Jadi Anda bisa bayangkan kalau warga cuma punya girik, AJB, dengan sangat mudah ketiban dengan alas hak berupa sertifikat, sertifikat Hak Guna Bangunan,” ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan dalam OTT. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih agar memberikan efek jera.
Baca Juga: Fahd A Rafiq Pernah Dipenjara Berapa Kali? Kini Kena OTT KPK di Bogor
“Kita sebenarnya capek ngomong, Mas, soal bagaimana law enforcement, penegakan hukum yang tegas, yang tidak tebang pilih, tajam ke atas, tajam ke bawah,” ucap dia.
