Ganjil Genap BBM Makassar September 2026: Cek Jadwal dan Pelat yang Boleh Isi

Selasa 15 Sep 2026, 22:00 WIB
Pengendara mengantre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU. (Sumber: Poskota | Foto: AIi Mansur)
Pengendara mengantre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU. (Sumber: Poskota | Foto: AIi Mansur)

MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Antrean panjang di sejumlah SPBU membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi. Aturan ini berlaku 13–20 September 2026 dan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan. Surat itu ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman pada 12 September 2026.

Bagi pengendara di Makassar, hal yang paling penting tentu bukan hanya mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami kapan kendaraan boleh mengisi BBM subsidi.

Baca Juga: 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi Diungkap Komdigi, Ternyata Banyak Dipakai Warga RI

Jadwal Ganjil Genap BBM Makassar

Penerapan sistem ini cukup sederhana. Angka terakhir pada pelat kendaraan harus sesuai dengan tanggal saat pengisian BBM dilakukan.

Berikut pembagiannya:

13 September: pelat ganjil

14 September: pelat genap

15 September: pelat ganjil

16 September: pelat genap

17 September: pelat ganjil

18 September: pelat genap

19 September: pelat ganjil

20 September: pelat genap

Artinya, kendaraan dengan pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 mendapat giliran pada tanggal ganjil. Sementara pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 dapat mengisi pada tanggal genap.

Pemprov Sulsel menyebut kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan sekaligus kepadatan di sekitar SPBU. Pada hari pertama penerapan, antrean di sejumlah lokasi dilaporkan lebih terkendali.

“Ganjil genap dilihat dari tanggal. Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat,” kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, saat melakukan pemantauan di SPBU Jalan Pettarani.

Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Ada satu kelompok yang mendapat pengecualian, yakni pengemudi ojek dan taksi online.

Mulai 14 September 2026, pengemudi ojol dapat mengisi BBM bersubsidi tanpa mengikuti aturan ganjil genap. Namun, mereka tetap diminta menunjukkan aplikasi dan atribut ojol sebagai bukti bahwa kendaraan digunakan untuk aktivitas transportasi daring.

Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, menjelaskan pengecualian tersebut diberikan setelah mempertimbangkan tingginya mobilitas pengemudi ojol.

“Untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa ada aturan ganjil genap dengan menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya,” ujar Okky.

Dengan demikian, pengendara pribadi perlu mencermati tanggal sebelum menuju SPBU. Sementara pengemudi ojol cukup memastikan identitas sebagai mitra transportasi daring dapat ditunjukkan saat melakukan pengisian.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan

Cara Cepat Menentukan Jadwal Isi BBM

Agar tidak keliru, pengendara bisa menggunakan tiga langkah sederhana:

  • Lihat tanggal pengisian.
  • Jika tanggal ganjil, giliran pelat ganjil. Begitu pula sebaliknya.
  • Cek angka terakhir pelat kendaraan.
  • Angka 1, 3, 5, 7, 9 berarti ganjil, sedangkan 0, 2, 4, 6, 8 berarti genap.
  • Pastikan kendaraan termasuk yang wajib mengikuti aturan.
  • Pengemudi ojol mendapat pengecualian dengan menunjukkan aplikasi dan atributnya.

Penerapan ganjil genap ini merupakan bagian dari langkah Pemprov Sulsel dan Pertamina untuk mengurai antrean BBM yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU. Selain pengaturan pelat nomor, pemerintah juga menyiapkan langkah lain, termasuk penambahan layanan SPBU modular di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Jadi, jadwal ganjil genap BBM Makassar berlaku 13–20 September 2026. Kendaraan berpelat ganjil mendapat giliran pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap. Khusus ojol, aturan ini tidak berlaku selama pengemudi dapat menunjukkan aplikasi dan atribut sebagai bukti.


Berita Terkait


News Update