MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Antrean panjang di sejumlah SPBU membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi. Aturan ini berlaku 13–20 September 2026 dan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan. Surat itu ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman pada 12 September 2026.
Bagi pengendara di Makassar, hal yang paling penting tentu bukan hanya mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami kapan kendaraan boleh mengisi BBM subsidi.
Baca Juga: 22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi Diungkap Komdigi, Ternyata Banyak Dipakai Warga RI
Jadwal Ganjil Genap BBM Makassar
Penerapan sistem ini cukup sederhana. Angka terakhir pada pelat kendaraan harus sesuai dengan tanggal saat pengisian BBM dilakukan.
Berikut pembagiannya:
13 September: pelat ganjil
14 September: pelat genap
15 September: pelat ganjil
16 September: pelat genap
17 September: pelat ganjil
