18 September: pelat genap
19 September: pelat ganjil
20 September: pelat genap
Artinya, kendaraan dengan pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 mendapat giliran pada tanggal ganjil. Sementara pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 dapat mengisi pada tanggal genap.
Pemprov Sulsel menyebut kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan sekaligus kepadatan di sekitar SPBU. Pada hari pertama penerapan, antrean di sejumlah lokasi dilaporkan lebih terkendali.
“Ganjil genap dilihat dari tanggal. Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat,” kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, saat melakukan pemantauan di SPBU Jalan Pettarani.
Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Ada satu kelompok yang mendapat pengecualian, yakni pengemudi ojek dan taksi online.
Mulai 14 September 2026, pengemudi ojol dapat mengisi BBM bersubsidi tanpa mengikuti aturan ganjil genap. Namun, mereka tetap diminta menunjukkan aplikasi dan atribut ojol sebagai bukti bahwa kendaraan digunakan untuk aktivitas transportasi daring.
Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, menjelaskan pengecualian tersebut diberikan setelah mempertimbangkan tingginya mobilitas pengemudi ojol.
“Untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa ada aturan ganjil genap dengan menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya,” ujar Okky.
Dengan demikian, pengendara pribadi perlu mencermati tanggal sebelum menuju SPBU. Sementara pengemudi ojol cukup memastikan identitas sebagai mitra transportasi daring dapat ditunjukkan saat melakukan pengisian.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan
