JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra mengatakan, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah lama diusulkan, termasuk ketika dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu pihaknya sangat mendukung disahkannya RUU tersebut.
“Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Affandi dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Affandi, keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera melalui upaya penegakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, ia memahami masih terdapat sejumlah kepentingan dan persoalan yang perlu diselesaikan sebelum regulasi tersebut disahkan.
Baca Juga: Telusuri Aset Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan
“Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Eko Novan mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran aset hasil tindak pidana dalam penanganan perkara yang berjalan saat ini.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus membuktikan tindak pidana, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Eko menjelaskan, terdapat dua konsep utama dalam RUU Perampasan Aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Kortastipidkor menjalankan kewenangan dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan putusan pidana.
Baca Juga: Optimalkan Aset Properti, TelkomGroup Sambut Rencana Pemanfaatan Gedung GMP
“Rp100 juta pun kita kejar, Rp200 juta pun kita kejar, Rp50 juta kita kejar,” ucapnya.
Ketentuan mengenai aset hasil kejahatan juga berkaitan dengan konsep barang bukti dalam KUHAP. Menurutnya, aset yang merupakan hasil kejahatan tetap dapat ditelusuri dan disita tanpa melihat besar kecilnya nominal.
“Kalau berdasarkan putusan pidana, mau Rp50 pun, kita kejar. Mau itu dibelikan motor second harga Rp5 juta, kita sita, karena itu adalah aset kejahatan,” tuturnya.
Dalam melakukan penelusuran aset, Eko menegaskan, penyidik menggunakan prinsip follow the money dan follow the document. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran uang maupun dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana.
Eko mencontohkan, apabila suatu perkara menyebabkan kerugian negara Rp2 miliar, sementara biaya penyidikannya mencapai Rp500 juta dan tidak ada aset yang berhasil dikembalikan, maka penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan hasil maksimal dari sisi pemulihan aset.
"Kortastipidkor juga akan mengembangkan kemampuan laboratorium forensik dengan pendekatan akuntansi forensik atau financial forensics untuk memperkuat proses penelusuran aset," kata dia.
Terkait aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri, Eko menjelaskan bahwa penanganannya membutuhkan kerja sama dengan negara lain melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Kerja sama tersebut dilakukan dengan menyesuaikan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
“Bagaimana dua negara atau lebih dari dua negara, kita saling berkontribusi dalam investigasi bersama. Nah, itu sesuai dengan hukum masing-masing dan inilah fungsi koordinasi antarpenegak hukum di lintas negara,” pungkasnya.
