Dukung RUU Perampasan Aset, Kortastipidkor Tegaskan Aset Hasil Korupsi Rp5 Juta Tetap Disita

Rabu 09 Sep 2026, 17:36 WIB
Ilustrasi tindak perampasan aset. (Sumber: Kejagung)
Ilustrasi tindak perampasan aset. (Sumber: Kejagung)

Ketentuan mengenai aset hasil kejahatan juga berkaitan dengan konsep barang bukti dalam KUHAP. Menurutnya, aset yang merupakan hasil kejahatan tetap dapat ditelusuri dan disita tanpa melihat besar kecilnya nominal.

“Kalau berdasarkan putusan pidana, mau Rp50 pun, kita kejar. Mau itu dibelikan motor second harga Rp5 juta, kita sita, karena itu adalah aset kejahatan,” tuturnya.

Dalam melakukan penelusuran aset, Eko menegaskan, penyidik menggunakan prinsip follow the money dan follow the document. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran uang maupun dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana.

Eko mencontohkan, apabila suatu perkara menyebabkan kerugian negara Rp2 miliar, sementara biaya penyidikannya mencapai Rp500 juta dan tidak ada aset yang berhasil dikembalikan, maka penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan hasil maksimal dari sisi pemulihan aset.

"Kortastipidkor juga akan mengembangkan kemampuan laboratorium forensik dengan pendekatan akuntansi forensik atau financial forensics untuk memperkuat proses penelusuran aset," kata dia.

Terkait aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri, Eko menjelaskan bahwa penanganannya membutuhkan kerja sama dengan negara lain melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Kerja sama tersebut dilakukan dengan menyesuaikan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

“Bagaimana dua negara atau lebih dari dua negara, kita saling berkontribusi dalam investigasi bersama. Nah, itu sesuai dengan hukum masing-masing dan inilah fungsi koordinasi antarpenegak hukum di lintas negara,” pungkasnya.


News Update