SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial SK alias Ceper, 39 tahun atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Warga Kelurahan Pager Agung, Walantaka ini diciduk saat sedang nongkrong di sebuah poskamling di Lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 12 paket sabu siap edar dengan berat total 10,50 gram, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Lingkungan Sempu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Najib melakukan observasi lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Minggu malam, 6 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Yudha didampingi Kasatresnarkoba Kompol Vhalio Agafe, Rabu, 9 September 2026.
Baca Juga: Siapa Bos Narkoba Kampung Bahari yang Digerebek BNN? Diburu Sejak 2025
Sabu Disembunyikan di Kontrakan
Saat ditangkap di poskamling, polisi menemukan bukti percakapan transaksi narkoba di ponsel milik SK. Kemudian saat interogasi di tempat, pelaku mengakui menyimpang barang haram tersebut di kamar kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Polisi langsung bergerak menggeledah rumah kontrakan tersangka dan menemukan seluruh barang bukti.
"Di kontrakan tersangka, kami mengamankan 12 paket sabu seberat 10,50 gram dan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk membagi paket sabu sebelum diedarkan," jelas Kapolresta.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Vhalio Agafe menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial YG di wilayah Lampung.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Pondok Pinang Simpan 995 Senjata, Alat Pembuat Peluru hingga Narkoba Ditemukan
Saat ini, YG telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
