"Tersangka mengedarkan kembali sabu tersebut di wilayah Kota Serang dengan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung. Harganya bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1,2 juta per paket," ungkap Vhalio.
Kini, tersangka SK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan YG dan membongkar jaringan pemasok tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut. Tersangka dan seluruh barang bukti ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
