Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan soal Asabri-Jiwasraya

Selasa 08 Sep 2026, 21:57 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan, kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya selama tujuh jam, mulai pukul 10.00-16.42 WIB.

”Proses pemeriksaan Pak FA (Febrie) sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya, berjalan secara baik," kata Febri kepada awak media sesaat setelah pemeriksaan, Selasa, 8 September 2026.

Ia menyebut, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan yang telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Selama proses tersebut, Febrie disebut menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik secara kooperatif dan sesuai dengan fakta yang diketahui.

Baca Juga: Pengusutan Kematian Sutrimo: Kejagung Hormati Pemeriksaan Febrio Adiono, Pihak Febrie Adriansyah Angkat Bicara

”Beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim 9 disebut melayangkan sekitar 22 pertanyaan kepada Febrie yang seluruhnya berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Usai menjalani pemeriksaan, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, salah seorang yang turut ditanyakan penyidik adalah pengusaha Tan Kian. Kliennya dicecar tentang hubungan dengan Tan Kian serta kemungkinan adanya penerimaan sesuatu dari pengusaha tersebut.

”Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Mantan Jampidsus itu membantah pernah menerima pemberian dari Tan Kian. Ia menegaskan kliennya membantah informasi mengenai dugaan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dari pengusaha tersebut.

Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung menetapkan Febrie dan Nurman Herin dari pihak swasta. Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam sejumlah mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie sebelumnya ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.


Berita Terkait


News Update