Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung menetapkan Febrie dan Nurman Herin dari pihak swasta. Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam sejumlah mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie sebelumnya ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
