Tasri menilai pembelian BBM untuk dijual kembali secara eceran tidak selalu berkaitan dengan penimbunan. Ia mengaku hanya membeli bensin dari SPBU ketika persediaannya hampir habis dan menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga yang menurutnya masih wajar.
“Untung saja kebijakan ini tidak jadi. Kalau benar-benar diterapkan, saya mau jualan apa? Memangnya pemerintah kasih pekerjaan?” tutur ibu empat anak tersebut.
Senada dengan warga lainnya, Hamdan, 36 tahun, pengemudi ojek online (ojol), menilai, kewajiban STNK berpotensi menyulitkan pengemudi yang setiap hari menggunakan motor untuk mencari penghasilan. Menurutnya, BBM merupakan salah sebuah kebutuhan utama karena kendaraan menjadi sarana untuk menerima dan menyelesaikan pesanan.
“Gini untuk ojol, BBM itu kebutuhan utama karena motor dipakai setiap hari untuk cari makan. Kalau mau isi bensin harus menunjukkan STNK dan ternyata ada masalah administrasi, kami bisa kesulitan bekerja hari itu,” kata dia.
Hamdan berharap pengawasan BBM subsidi tetap dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi tidak membuat masyarakat yang membutuhkan menjadi kesulitan. Ia juga menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi pengemudi ojol yang pendapatannya bergantung pada jumlah pesanan setiap hari.
“Kalau memang tujuannya supaya subsidi tepat sasaran, saya setuju. Tapi jangan sampai caranya malah membuat ojol dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan Pertalite menjadi susah. Kami ingin bekerja dengan tenang tanpa dipersulit saat mengisi BBM,” ujar dia.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga sendiri memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan.
"Kami memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait,” tegas VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora dalam keterangannya.
