Warga Resah STNK Syarat Wajib untuk Beli Pertalite: Jangan Persulit Rakyat Kecil

Jumat 04 Sep 2026, 18:41 WIB
SPBU Pertamina di Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat, 4 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
SPBU Pertamina di Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat, 4 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM di SPBU wilayah Sumatera Selatan mulai 15 September 2026 menuai beragam tanggapan. Sejumlah warga menilai aturan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang sehari-hari bergantung pada BBM subsidi untuk bekerja.

PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan kewajiban menunjukkan STNK bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan, Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM dengan menunjukkan STNK.

Seorang pekerja di Jakarta, Faqih, 38 tahun mengatakan, tidak mempermasalahkan pembatasan BBM subsidi selama kebijakan tersebut dibuat secara adil dan memiliki alasan yang jelas. Menurutnya, pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan masih dapat diterima karena dinilai memiliki pertimbangan yang masuk akal.

“Kalau memang kebijakan itu berkeadilan, tidak manipulatif, dan masuk akal, saya setuju-setuju saja. Misalnya, hanya Pertalite untuk motor di bawah 200 cc, itu masuk akal karena motor di atas itu juga tidak bagus kalau dikasih Pertalite,” kata Faqih kepada Poskota, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga: Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Pembelian BBM Subsidi

Namun, Faqih menolak STNK digunakan untuk memeriksa status pajak kendaraan sebelum masyarakat diperbolehkan membeli BBM subsidi. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan.

“Kalau tujuannya untuk melihat status pajak kendaraan tersebut, saya sangat tidak setuju. Apalagi di kondisi ekonomi seperti ini, tentu orang yang berakal sehat lebih utamakan kebutuhan dasar untuk hidup daripada bayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, pembatalan mekanisme tersebut merupakan langkah yang tepat karena penerapannya dikhawatirkan justru menambah beban masyarakat kecil. Ia berharap pengawasan BBM subsidi tetap dilakukan dengan cara yang tidak menyulitkan masyarakat yang memang membutuhkan.

Sementara itu, pedagang kelontong kecil sekaligus bensin eceran, Tasri, 57 tahun, tidak setuju kewajiban menunjukkan STNK diterapkan, baik untuk membatasi pembelian BBM subsidi maupun untuk mengetahui status pajak kendaraan. Ia mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi penghasilannya yang bergantung pada penjualan bensin eceran.

Baca Juga: Promo Diskon BBM MyPertamina HUT ke-81 RI Berlaku Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Syaratnya

“Saya kurang setuju apa pun alasannya, baik untuk pembatasan BBM subsidi maupun untuk melihat status pajak. Dua-duanya bikin rakyat sengsara, apalagi untuk saya yang berjualan bensin eceran dengan margin sangat kecil,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update