Berdasarkan penjelasan Kemnaker pada salah satu komentar berisi keluhan peserta, dijelaskan bahwa proses sinkronisasi data dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Link Loker KAI September 2026 untuk SMA hingga S1, Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya
Oleh karena itu, para peserta diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan bahwa status data yang diunggah sudah eligible dan bisa menyelesaikan pendaftaran.
"Sinkronisasi data dilakukan secara bertahap, mohon cek secara berkala ya Rekanaker. Pastikan NIK dan Nama di PPDikti sama dengan di Dukcapil ya rekan, terima kasih," tulis Kemnaker.
Lantas, bagaimana cara mengatasi status tidak eligible saat daftar MagangHub 2026? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Penyebab Data Tidak Eligible
Sebelum mencari solusi atau cara mengatasi data yang tidak eligible saat melakukan pendaftaran Magang Nasional Batch 2 Taun 2026, ada baiknya jika pelamar mengetahui lebih dulu penyebab data dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dihimpun dari laman Instagram @kemnaker, berikut ini beberapa hal yang bisa membuat pelamar mendapatkan status eligible saat mendaftar MagangHub.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid atau tidak aktif di data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Teridentifikasi belum lulus dan/atau data tidak sesuai dengan identitas di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
- Terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cara Mengatasi Data Kelulusan Tidak Sesuai di PPDikti
Seluruh data yang digunakan pelamar untuk mendaftar program ini melalui proses verifikasi PPDIKTI Kemdiktisaintek, Dukcapil Kemendagri, dan BKN. Oleh karenanya, pada saat mendaftar pastikan seluruh data sudah terverifikasi agar proses berjalan lancar.
Namun, apabila pelamar gagal atau belum berhasil mendaftarkan diri karena data tidak eligible akibat terdapat kesalahan pada data di PPDikti, maka peserta perlu memperbaikinya.
Saat status kelulusan tidak eligible, hal tersebut dapat terjadi karena kampus belum memperbarui data kelulusan di pangkalan data PPDikti sehingga masih tercatat sebagai mahasiswa aktif dan belum lulus dari kampus.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, peserta dapat mengajukan perbaikan atau pembaruan data ke pihak kampus agar bisa segera diperbarui di PPDikti.
Berikut ini panduan lengkap yang dapat dilakukan untuk memperbaiki data di PPDikti.
- Scan sejumlah dokumen berikut dengan warna asli dan salam bentuk PDF
- Surat pengantar yang ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi
- KTP
- Kartu Keluarga atau akte kelahiran
- Surat keputusan pengadilan (jika terjadi perubahan nama secara menyeluruh)
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Ijazah dan transkrip nilai (jika sudah lulus) - Kemudian, ajukan perbaikan ke perguruan tinggi masing-masing
- Admin perguruan tinggi asal akan mengajukan perubahan data mahasiswa ke PPDikti.
