Kritisi Perubahan Data Desil, DPR Minta BPS Buka Aduan Offline dan Online

Jumat 04 Sep 2026, 08:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. (Sumber: Partai Gerindra)
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. (Sumber: Partai Gerindra)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak pemerintah untuk bersikap transparan mengenai dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menyoroti lonjakan desil yang terjadi secara drastis karena berpotensi merugikan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

“Dari desil tiga tiba-tiba loncat ke tujuh. Apa dasarnya? Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama jika perubahan tersebut berdampak pada penghentian bantuan sosial,” ujar Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September 2026.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa perubahan desil yang tidak jelas berpotensi mencabut hak masyarakat miskin dari berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Cara Mengajukan Pembaruan Desil 6-10 Menjadi Desil 1-4 lewat Aplikasi Cek Bansos

Oleh karena itu, pemerintah diminta merinci apakah pergeseran data tersebut dipicu oleh pemutakhiran data berkala, munculnya variabel informasi baru, atau berdasarkan laporan masyarakat.

“Basis perubahannya harus bisa dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan yang berlarut-larut di lapangan,” tegasnya.

Dorong BPS Buka Loket Pengaduan Fisik dan Digital

Guna mengantisipasi ketidaksesuaian data di lapangan, Kamrussamad mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) segera menyediakan sarana pengaduan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia mengusulkan dua skema saluran pengaduan, yaitu:

Baca Juga: Link Cek Desil 1-10 untuk Menentukan Nasib Bansos dan Pertalite, Cek Posisi Kamu di Sini

  • Pembukaan loket pengaduan fisik di seluruh kantor BPS tingkat kabupaten/kota.
  • Penyediaan kanal pengaduan daring secara real-time.

“Ketimpangan akses teknologi masih ada. Jadi, layanan pengaduan tidak boleh hanya online, tetapi juga harus ada opsi hadir langsung di kantor BPS kabupaten/kota,” beber Kamrussamad.

Selain membuka kanal aduan, Kamrussamad juga meminta BPS mempublikasikan pembaruan informasi penanganan laporan secara berkala.

Transparansi tersebut mencakup rekapitulasi jumlah pengaduan yang masuk, proses verifikasi yang sedang berjalan, hingga status penyelesaian laporan masyarakat.


Berita Terkait


News Update