Polisi Dalami Dugaan Korban Lain Kasus Pelecehan Anak di Tangerang, Ancaman Pidana 15 Tahun

Selasa 01 Sep 2026, 16:23 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Sumber: freepik)
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Sumber: freepik)

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui melalui UU No. 17 Tahun 2016) serta Pasal 415 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Berita Terkait


News Update