Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui melalui UU No. 17 Tahun 2016) serta Pasal 415 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.
Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
