Banyak Perumahan Bermasalah di Depok, Pemkot Imbau Warga Cek PBG dan Hindari Rumah Inden

Selasa 01 Sep 2026, 16:28 WIB
Ilustrasi perumahan. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi perumahan. (Sumber: Freepik)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perumahan bermasalah.

Pihak dinas menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pengembang (developer) yang dilaporkan menelantarkan proyek pembangunan rumah konsumen.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan warga mengenai beberapa lokasi perumahan yang diduga bermasalah.

"Akan ditindaklanjuti. Saya sudah informasikan ke teman-teman akan segera dipanggil. Selanjutnya nanti akan ditindak lanjuti," ujarnya kepada Pos Kota, Selasa, 1 September 2026.

Baca Juga: Dukung Program Perumahan, Kemendagri Koordinasikan Usulan Sasaran BSPS dari Daerah

Daftar Perumahan di Depok yang Dilaporkan Mangkrak

Berdasarkan laporan masyarakat, perumahan yang bermasalah antara lain:

  • Green Depok Village
  • Cipayung Asri
  • Gardenia Village
  • Uwais Village

Hal utama yang dikeluhkan konsumen adalah pembangunan unit yang tak kunjung diselesaikan alias mangkrak, padahal beberapa pembeli telah melakukan pelunasan pembayaran.

Maryadi mengaku baru mengetahui adanya laporan mengenai sejumlah perumahan tersebut. Namun, untuk Gardenia Village, dia menyebut sebelumnya pernah mendengar adanya persoalan.

Baca Juga: Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi Nol Persen BPHTB dan PBG bagi MBR

"Saya baru dengar kalau mereka bermasalah, tapi kalau yang Gardenia Village ini pernah dengar saya, bermasalah juga," tuturnya.

“ Tindaklanjut terhadap laporan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk memastikan aspek perizinan dan pelaksanaan pembangunan perumahan,” sambungnya.

DPMPTSP Depok Imbau agar Cermat sebelum Membeli Rumah

Maraknya kasus rumah mangkrak membuat DPMPTSP Kota Depok mewanti-wanti masyarakat agar tidak gegabah dalam melakukan transaksi properti.

Maryadi membagikan empat poin krusial yang wajib diperiksa calon pembeli sebelum menyerahkan uang muka:

Baca Juga: Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Izin PBG/IMB Sudah Terbit

Masyarakat diminta memverifikasi kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB ke kantor DPMPTSP Depok.

Hindari Skema Skema Rumah Inden Murah

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur penawaran rumah inden bernilai murah tanpa kejelasan progres fisik. Sebaiknya pilih unit yang fisiknya sudah berdiri atau siap huni.

Gunakan Transaksi Perbankan resmi

Hindari transaksi pembagian atau pembayaran di bawah tangan. Pembelian melalui mekanisme perbankan resmi (KPR) memberikan perlindungan hukum yang lebih aman bagi konsumen.

Periksa Ketersediaan Site Plan

Site plan penting untuk memastikan tata letak kaveling, akses jalan, serta alokasi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum). Jika developer tidak bisa menunjukkan site plan resmi, konsumen disarankan langsung mundur.

"Kalau izinnya belum keluar, jangan dulu dibeli. Kalau mau membeli rumah di Kota Depok, konsultasikan dulu dengan kami yang mengeluarkan perizinan di PTSP. Jangan sampai tergiur janji manis di awal lalu rugi di kemudian hari," pungkas Maryadi.


Berita Terkait


News Update