Maraknya kasus rumah mangkrak membuat DPMPTSP Kota Depok mewanti-wanti masyarakat agar tidak gegabah dalam melakukan transaksi properti.
Maryadi membagikan empat poin krusial yang wajib diperiksa calon pembeli sebelum menyerahkan uang muka:
Baca Juga: Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
Pastikan Izin PBG/IMB Sudah Terbit
Masyarakat diminta memverifikasi kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB ke kantor DPMPTSP Depok.
Hindari Skema Skema Rumah Inden Murah
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur penawaran rumah inden bernilai murah tanpa kejelasan progres fisik. Sebaiknya pilih unit yang fisiknya sudah berdiri atau siap huni.
Gunakan Transaksi Perbankan resmi
Hindari transaksi pembagian atau pembayaran di bawah tangan. Pembelian melalui mekanisme perbankan resmi (KPR) memberikan perlindungan hukum yang lebih aman bagi konsumen.
Periksa Ketersediaan Site Plan
Site plan penting untuk memastikan tata letak kaveling, akses jalan, serta alokasi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum). Jika developer tidak bisa menunjukkan site plan resmi, konsumen disarankan langsung mundur.
"Kalau izinnya belum keluar, jangan dulu dibeli. Kalau mau membeli rumah di Kota Depok, konsultasikan dulu dengan kami yang mengeluarkan perizinan di PTSP. Jangan sampai tergiur janji manis di awal lalu rugi di kemudian hari," pungkas Maryadi.
