Obrolan Warteg: Menunggu Janji DPR Sahkan UU Perampasan Aset

Jumat 28 Agu 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)

Oleh : Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID  – Harapan publik segera disahkannya RUU Perampasan Aset  akan menjadi kenyataan. DPR RI telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang – undang  paling lambat 15 Desember 2026. Dan, selama proses tersebut, DPR akan membuka ruang aspirasi bagi publik untuk memberi saran bagi penyusunan RUU dimaksud.

Persetujuan ini ditandai dengan tiga kali ketokan palu oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selalu pimpinan sidang pada rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026 .

“Tidak itu saja, pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal pun memberi garansi siap mengundurkan diri dari jabatannya, jika sampai batas waktu yang dijanjikan 15 Desember 2026, RUU Perampasan Aset belum selesai,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Hendaknya MBG Lebih Fokus ke Daerah 3T

“Ini janji yang harus ditepati, terlebih sudah teken kontrak politik dengan publik, saat menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis kemarin, 27 Agustus 2026,” tambah Yudi.

“Kita optimis DPR akan memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 100 hari lagi untuk mengesahkan UU Perampasan Aset yang sudah puluhan tahun dijanjikan kepada publik,” kata mas Bro.

“Semoga proses penyusunan undang – undang berjalan lancar dan transparan dengan menyerap sebanyak mungkin aspirasi dari berbagai kalangan sehingga hasilnya sesuai harapan publik,” kata Heri.

“Yang terpenting bukan sebatas banyaknya menyerap aspirasi publik, tetapi bagaimana aspirasi rakyat itu menjadi bagian dari rumusan naskah undang – undang. Terakomodir dalam rumusan pasal – pasal undang – undang,” kata Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Keprihatinan di Tengah Gelora Peringatan Kemerdekaan

“Setuju. Banyak berdialog meminta masukan dari beragam profesi dan praktisi sebagai bukti telah menyerap aspirasi, tetapi jika hanya terhenti di atas kertas laporan, tanpa tindak lanjut, sangat disayangkan,” kata mas Bro.

“Terus kalian paham nggak soal materi RUU Perampasan Aset yang ramai diperbincangkan?” tanya Yudi.

“Maksud dan tujuan perlunya UU Perampasan Aset, cukup paham, tetapi soal draftnya seperti apa, sepertinya belum familiar,” jawab Heri.

“Harapannya, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana seperti korupsi atau kejahatan ekonomi lainnya dapat dirampas oleh negara, tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana,” ujar mas Bro.

“Meski pelaku telah meninggal dunia, buron ke luar negeri, tidak diketahui keberadaannya, harta yang diduga hasil kejahatannya, dapat dirampas oleh negara, sekalipun hartanya sudah pindah tangan. Itulah di antaranya mengapa UU Perampasan Aset menjadi penting,” urai Heri.


Berita Terkait


News Update