Obrolan Warteg: Menunggu Janji DPR Sahkan UU Perampasan Aset

Jumat 28 Agu 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)

“Terus kalian paham nggak soal materi RUU Perampasan Aset yang ramai diperbincangkan?” tanya Yudi.

“Maksud dan tujuan perlunya UU Perampasan Aset, cukup paham, tetapi soal draftnya seperti apa, sepertinya belum familiar,” jawab Heri.

“Harapannya, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana seperti korupsi atau kejahatan ekonomi lainnya dapat dirampas oleh negara, tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana,” ujar mas Bro.

“Meski pelaku telah meninggal dunia, buron ke luar negeri, tidak diketahui keberadaannya, harta yang diduga hasil kejahatannya, dapat dirampas oleh negara, sekalipun hartanya sudah pindah tangan. Itulah di antaranya mengapa UU Perampasan Aset menjadi penting,” urai Heri.


Berita Terkait


News Update