45 Orang Ditetapkan Tersangka Pascakerusuhan Demo DPR, Polda Metro Jaya Dugaan Ada Eksploitasi Anak

Jumat 28 Agu 2026, 20:10 WIB
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti kasus kerusuhan pascademo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti kasus kerusuhan pascademo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Puluhan tersangka tersebut berasal dari dua klaster, yakni massa yang diduga melakukan pengrusakan dan penganiayaan serta pembawa senjata tajam

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Iman, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Massa Pati Pulang, Demo di Depan Gedung DPR Berlanjut

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 322 orang terduga terlibat kerusuhan pascaaksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Lanjut Iman, dari ratusan tersangka yang ditangkap, penyidik membagi orang-orang yang ditangkap ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Keenam klaster terdiri dari Klaster anak, klaster perusuh biasa, klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan, klaster membawa senjata tajam, klaster penggerak dan pembiayaan, sertakan klaster perekrut massa.

“Adapun modus operandi para tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan, baik terhadap orang maupun terhadap barang. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” jelas Iman.

Baca Juga: Demo di DPR Berujung Ricuh, Commuter Line Arah Rangkasbitung Sempat Terganggu

Namun, kata Iman, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.

Pihaknya juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pelibatan dan eksploitasi anak.

Selanjutnya, Iman menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun merusak fasilitas umum.

“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat, serta akan selalu mengedepankan proses penegakan hukum yang tegas, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iman.


Berita Terkait


News Update