45 Orang Ditetapkan Tersangka Pascakerusuhan Demo DPR, Polda Metro Jaya Dugaan Ada Eksploitasi Anak

Jumat 28 Agu 2026, 20:10 WIB
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti kasus kerusuhan pascademo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti kasus kerusuhan pascademo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)

Pihaknya juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pelibatan dan eksploitasi anak.

Selanjutnya, Iman menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun merusak fasilitas umum.

“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat, serta akan selalu mengedepankan proses penegakan hukum yang tegas, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iman.


Berita Terkait


News Update