Muannas menyoroti beberapa unggahan, di antaranya akun X @msaid_didu, akun TikTok @GUFRON KHAN, serta pemberitaan media Tangerangnet yang menyebut dirinya dipecat dari PERADI.
"Saya mengapresiasi putusan DKP PERADI yang menyatakan saya tidak melanggar etik dan membatalkan skorsing 6 bulan. Atas pemberitaan yang beredar dan tidak sesuai dengan fakta hukum, saya akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kehormatan profesi advokat dan nama baik pribadi," tegas Muannas dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dengan dikeluarkannya putusan akhir dari DKP PERADI ini, polemik status keanggotaan dan hak beracara Muannas Alaidid resmi berakhir. Ia menegaskan dapat kembali berpraktik penuh sebagai advokat.
